ACARA PELAKSANA
1 07.00-08.00 Registrasi Panitia
2 08.00-09.20
Upacara Pembukaan
1. Doa Pembukaan.
2. Lagu Indonesia Raya & Hymne CUBG.
3. Misi,Visi, Nilai-Nilai & Slogan CUBG.
4. Laporan Ketua Panitia Pelaksana.
5. Sambutan Ketua Pengurus CUBG.
6. Sambutan Perwakilan Kementrian
Koperasi.
7. Sambutan Ketua Puskopdit BKCU
Kalimantan sekaligus membuka RAT.
3 09.20 -10.00
SIDANG PLENO I
1. Pengurus menempati meja sidang.
2. Pengurus mengajukan diri sebagai
Pimpinan sidang sementara.
3. Pemeriksaan Kuorum dan Pengesahan
Kuorum.
4. Pembacaan Agenda.
5. Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib.
6. Penetapan Pimpinan Sidang dan
penyerahan Sidang ke Pimpinan Sidang
terpilih.
Ketua Pengurus
4 10.00- 10.30 ISTIRAHAT – SNACK & MINUM
5 10.30 -12.30
SIDANG PLENO II
Laporan dan Pengesahan terhadap:
1. Laporan Pengurus tb 2018
2. Laporan Pengawas tb 2018
3. Tanya Jawab dan Usulan
4. Pengesahan laporan
6 12.30 -13.30 ISTIRAHAT - MAKAN SIANG
7
13.30 -15.00
SIDANG PLENO III
Laporan dan Pengesahan:
1. Laporan Strategi Planing 2019 -2023.
2. Laporan Rencana Kerja Anggaran
Pendapatan dan Biaya (RKAPB)
Pengurus CUBG tb 2019.
3. Laporan Rencana kerja Pengawas
CUBG tb 2019 .
4. Tanggapan.
5. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran
Pendapatan dan Biaya (RKAPB)
Pengurus dan Pengawas CUBG tb
2019.
8 15.00-15.30 ISTIRAHAT – SNACK & MINUM Panitia
Laporan Tahunan Pengurus CUBG 2018 Hal: 5
TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN TAHUN BUKU 2018
Tanggal 24 Maret 2019
1. NAMA KEGIATAN
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi CU Bererod Gratia Tahun Buku 2018.
2. STATUS RAPAT ANGGOTA
RAT Koperasi CU Bererod Gratia merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi
(Anggaran Dasar Pasal 12 ayat1).
3. KUORUM
RAT kuorum jika dihadiri oleh lebih dari 1⁄2 (satu per dua) dari jumlah Perwakilan Anggota
dan disetujui oleh lebih dari 1⁄2 (satu per dua) bagian dari jumlah perwakilan anggota yang
hadir (Anggaran Dasar Pasal 13 ayat 1).
4. PIMPINAN SIDANG
4.1. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi CU Bererod Gratia
dan atau oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut (Anggaran Dasar Pasal 16 ayat 2)
4.2. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi CU
Bererod Gratia dan dipilih dari anggota yang hadir yang tidak memangku jabatan
Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi CU Bererod Gratia
(Anggaran Dasar Pasal 16 ayat 3)
5. PESERTA
Peserta RAT terdiri dari :
5.1. Anggota Perwakilan Koperasi CU Bererod Gratia
5.2. Pengurus, Pengawas, Komite TP dan Penasihat Koperasi CU Bererod Gratia.
5.3. Manajemen Koperasi CU Bererod Gratia.
5.4. Perwakilan dari BKCU Kalimantan.
5.5. Peninjau, tamu, dan undangan lainnya.
6. ANGGOTA PERWAKILAN KOPERASI CU BEREROD GRATIA
6.1. Anggota Perwakilan adalah Anggota Biasa yang mewakili seluruh Anggota Biasa
Koperasi CU Bererod Gratia dengan Rasio-Perwakilan yang telah ditetapkan.
6.2. Anggota Perwakilan Koperasi CU Bererod Gratia yang berhak hadir dalam RAT
adalah Anggota Biasa yang ditunjuk dalam Pra-RAT yang diadakan oleh TP/KK yang
bersangkutan.
9
15.30-16.30
SIDANG PLENO IV (60”)
1. Pemaparan Perubahan AD ART
2. Pengesahan, AD ART.
10
16.30-16.45 Penandatanganan Berita Acara RAT tahun
buku 2018.
Pimpinan Sidang
11 16.45-17.30
UPACARA PENUTUPAN
1. Door price.
2. Kata Penutup.
3. Doa Penutup.
MC
Laporan Tahunan Pengurus CUBG 2018 Hal: 6
6.3. Apabila Anggota Perwakilan Koperasi CU Bererod Gratia yang telah ditunjuk
berhalangan hadir, maka kehadirannya boleh digantikan oleh Anggota Biasa lain
berdasarkan Surat Penugasan dari TP/KK yang bersangkutan.
6.4. Pengurus, Pengawas, Penasihat, Komite TP/KK, dan Staf Manajemen tidak
diperbolehkan menjadi Anggota Perwakilan.(Angaran Rumah Tangga Pasal 10)
7. RASIO-PERWAKILAN
7.1. Jumlah anggota Koperasi CU Bererod Gratia per 31 Oktober 2018 adalah 11.041
(sebelas ribu empat puluh satu) orang.
7.2. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pasal 10 ayat (4), rasio-perwakilan adalah 200
orang .
7.3. Jumlah anggota perwakilan tiap unit pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
7.3.1. TP. Utan Kayu 26 orang
7.3.2. TP. Tangerang 25 orang
7.3.3. TP. Kampung Sawah 20 orang
7.3.4. KK. Tanjung Priok 21 orang
7.3.5. KK. Bintaro 16 orang
7.3.6. KK. Blok Q 13 orang
7.3.7. KK. Duren Sawit 17 orang
7.3.8. TP. Pamulang 27 orang
7.3.9. KK. Bantar Gebang 20 orang
7.3.10. KK. Pasar Kemis 13 orang
Jumlah 200 orang
7.4. Anggota perwakilan tiap unit pelayanan adalah Anggota yang hadir, dipilih dan
ditetapkan dalam Pra - RAT.
8. HAK SUARA
8.1. Setiap Anggota Perwakilan Koperasi CU Bererod Gratia yang hadir dalam RAT
mempunyai hak berbicara dan hak satu suara.
8.2. Peserta RAT yang bukan Anggota Perwakilan Koperasi CU Bererod Gratia tidak
mempunyai hak suara.
9. PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Anggaran Dasar Pasal 14)
9.1. Pengambilan keputusan RAT berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
9.2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
9.3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, semua anggota masing-masing mempunyai
hak satu suara.
9.4. Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota tidak dapat mewakilkan suaranya
kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
9.5. Anggota yang tidak hadir dalam RAT dianggap menyetujui Hasil Keputusan RAT
karena RAT dilaksanakan dengan sistem perwakilan.
9.6. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup.
9.7. Koperasi CU Bererod Gratia dapat juga mengambil keputusan terhadap suatu hal
tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan bahwa seluruh anggota harus
diberitahu secara tertulis, memberikan persetujuan mengenai hal-hal yang akan
diputuskan secara tertulis, dan menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada
tekanan dari Pengurus atau pihak manapun.
10. TATA TERTIB SIDANG
10.1. PENGESAHAN KEPUTUSAN SIDANG
Saturday, March 16, 2019
Friday, March 15, 2019
Tanya Jawab
1. Kesan apa yang
meyakinkan anggota agar anggota yakin dengan CUBG sendiri (Berpengalaman dari
koperasi-koperasi yang gagal dalam mensejahterakan anggotanya).
2. Meneriman dan Menolak
Hiba, Syarat apa yang menyebabkan adanya penolakan Hiba.
Jwb : Penolakan
dilakukan apabila terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti pecucian
uang dll.
3. Jangka waktu ijin
pendirian Koperasi ?
4. Adakah lembaga tertentu yg
ditunujuk untuk menyelesaikan permasalahan seperti terjadinya pembubaran
koperasi dalam mengembalikan modal anggota.
Jwb :
5. Apakah ada unit usaha
lain yang disediakan CUBG untuk anggota ?
Jwb : CUBG tidak
menyediakan unit usaha bagi anggota tetapi cubg sendiri memfasilitasi anggota
untuk berusaha.
6. Apakah ada tindakan jika terjadi
kegagalan dalam memimpin bagi managemen kepengurusan dalam masa
kepemimpinannya?
Jwb : Rapat anggota
sendiri yang akan memutuskan sesuai dengan AD-ART.
7. Pasal 34 ayat 5, Kata sebaiknya bersifat dihilangkan, karena lebih bersifat menyarankan.Usulan
kami ( Harus,Wajib)
8. Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Dana Cadangan Umum 25%
·
Dana Pengurus dan Pengawas 20% (10%)> Karena pengurus dan pengawas jumlahnya
sedikit di banding karyawan, Karena setiap pertemuan pengurus dan pengawas
sudah mendapatkan transpot.
·
Dana Karyawan 10% (15%)> mensejaterakan
dan mengapresiasikan kinerja karyawan
·
Dana Pendidikan 15 %
·
Dana sosial 5 %
·
Balas jasa Simpanan anggota 25 % (30%)>
Sesuai dengan selogan cubg ( cerdas mandiri sejahtera)
9. Anggota Delegasi.
Utusan dari masing masing TP/KK
berdasarkan keputusan Pra-Rat.
10. Sabtu tgl 16 Maret Rapat
persiapan RAT jam 09.00.
Jubir TP Pamulang :
1.
Pak Dodo
2.
Ibu Ineke
3.
Pak Frederik
Teknis
keberangkatan :
1.
Kumpul jam 05:00 berangakt 05:30 wib
2.
Kumpul dikantor CU pamulang
3.
Pembagian baju kaos di hari H.
4.
Snek nasi bakar.
Thursday, March 7, 2019
Banyak kehendak manusia dikendalikan dan dikontrol oleh keinginan akan kekuasaan...
Tidak bisa dipungkiri,kejahatan manusia dari zaman ke zaman banyak yang melebihi kejahatan binatang buas,siap memangsa sekalipun teman dan saudara! Semua ini karena manusia tidak berdiri lagi di tempat yang sebenarnya.
Manusia sudah lari dari posisinya sebagai ciptaan.Berpikir dan berbuat melebihi sang Pencipta.Tidak menempatkan diri sebagai ciptaan,tetapi sbg pencipta menciptakan Tuhan sesuai dengan kehendak gudelnya.
Manusia berpikir,berkata,berperilaku kaku, dan bebal.Manusia mau menang sendiri seakan tidak perlu lagi mendengarkan nasihat sesama ciptaan.Manusia lebih banyak mendengarkan dirinya sendiri.
Perkataan "jadilah kehendakMu seperti di atas bumi seperti di dalam surga",hanya sebagai selogaaaan, ucapan hanya di mulut,berhenti di pikiran,tidak dibuat menjadi tanda kehadiran Kebenaran yang nyata.
Banyak kehendak manusia dikendalikan dan dikontrol oleh keinginan akan kekuasaan,harta,popularitas belaka.
Pilihan dlm pemilu sangat strategis,dan sangat,sangat penting
Inga inga ingat,pemilu bkn seperti memilih antara jeruk medan atau pontianak,bkn juga seperti milih antara kopi loak atau torabika.
Pilihan dlm pemilu sangat strategis,sebenarnya tidak cukup kita diskusikan antar keluarga,warga,temen sekantor,warga nitizent medsos saja.Karena itu penting perlu kita diskusikan kpd lembaga lebih tinggi dan qualified,berdasarkan iman dan pencerahan Roh Kudus.
Sangat pantas kita memiliki pilihan satu dan sama,karena kita memiliki satu pemimpin satu dan sama yaitu Yesus Kristus.Kita diingatkan berkali2 agar tdk golput,artinya pemilu itu PENTING!
Karena pemilu penting Jangan golput,jangan,sekali lagi harus memilih, juga jangan sampai salah pilih!!!